Celana adalah pakaian bagian bawah yang dipakai mulai dari pinggang melewati panggul sampai ke bawah sesuai yang diinginkan dan berbentuk pipa yang berguna untuk memasukkan kaki. Celana untuk wanita biasa disebut dengan slack sedangkan celana untuk pria disebut dengan pantalon. Berdasarkan siluet dan panjangnya celana dapat dibedakan menjadi 8 macam yaitu :
1. Celana short atau hot pant yaitu celana pendek atau yang panjangnya sampai pertengahan paha.
2. Celana bermuda yaitu celana yang panjangnya lebih kurang 10 cm di atas lutut.
3. Cullotte yaitu celana rok dengan bentuk agak melebar ke bawah
4. Knikers yaitu celana yang menggelembung dengan kerut dibagian pinggang dan bagian bawah celana diberi manset. Panjangnya lebih kurang 10 cm dibawah lutut.
5. Jodh pure adalah celana dengan siluet Y, menggelembung pada bagian atas dan menyempit ke bawah dan panjangnya sampai batas lutut. Jika panjangnya sampai mata kaki disebut dengan celana baggy.
6. Legging yaitu celana pas kaki yang biasanya dibuat dari bahan yang stretch atau lentur dan panjangnya sampai mata kaki.
7. Capri yaitu celana yang panjangnya di atas mata kaki dan bagian bawah diberi belahan lebih kurang 20 cm.
8. Bell botton yaitu celana dengan panjang sampai mata kaki atau menutup mata kaki dan melebar dari lutut ke bawah. Celana ini biasanya disebut dengan cutbray.
Berikut ini dapat dilihat beberapa teknik pecah pola celana sesuai dengan model di atas.
Model 1. Celana model jodh pure Celana bersiluet Y, menggelembung pada bagian atas dan menyempit ke bawah dan panjangnya sampai batas lutut. Jika panjangnya sampai mata kaki disebut dengan celana baggy.
Keterangan :
Celana digunting pada garis panggul dan garis tengah celana sampai batas lutut. Tarik ke luar bagian pola yang sudah digunting. Besar pelebaran celana pada garis tengah celana 5 cm. Bentuklah bagian sisi celana mengikuti pola yang sudah dilebarkan tersebut. Pecah pola celana bagian belakang sama dengan bagian depan. Celana model ini cocok digunakan untuk pakaian santai.
Desain 2. Celana model bell botton
Celana ini panjangnya sampai mata kaki atau menutup mata kaki dan melebar dari lutut ke bawah. Celana ini biasa disebut dengan cut bray.
Keterangan :Teknik pecah pola depan dan pola belakang sama. Pertama-tama guntinglah bagian ujung celana sampai batas lutut menjadi 3 bagian.
Masing-masing bagian tersebut dilebarkan ± 5 cm sehingga bagian ujung celana menjadi lebar. Bentuklah pola mengikuti pola yang sudah dilebarkan.
Model 3. Celana model knikers
Celana model ini menggelembung dengan kerut dibagian pinggang dan bagian bawah celana, pada ujung bawah celana diberi manset.
Panjang celana ± 10 cm dibawah lutut.
Keterangan :
Pertama-tama tandai batas panjang celana, kemudian gunting celana mengikuti garis tengah celana. Masing-masing bagian yang digunting, dilebarkan 10 cm agar celana lebih longgar dan untuk mendapatkan kerutan pada ujung celana. Bentuklah pola mengikuti bagian yang dilebarkan tersebut. Pecah pola muka sama dengan pecah pola belakang.
http://mode.okrek.com/2010/cara-pemakaian-mesin-jahit.html
Celana model ini panjangnya lebih kurang 10 cm diatas lutut.
Keterangan :
Untuk celana model di atas, cukup dipendekkan saja sesuai dengan desain yang mana celana ini panjangnya 10 cm di atas lutut. Celana model ini biasanya di pakai untuk kesempatan santai. Dengan memakai bahan tertentu seperti bahan stretch atau elastis dapat dipakai untuk kesempatan olah raga.
1. TUJUAN
1.1 Untuk memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan tersedia bagi personil yang memerlukan.
1.2 Untuk mengatur penyusunan, distribusi dan cara memelihara dokumen.
1.3 Untuk mengatur penarikan dan pemusnahan dokumen yang berhubungan dengan sistem mutu.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup pengendalian terhadap seluruh dokumen, termasuk dokumen eksternal; yaitu persyaratan perundangan, persyaratan pelanggan spesifikasi yang mempengaruhi mutu produk yang dihasilkan perusahaan dan dipersyaratkan oleh Sistem Mutu. Jenis dokumen dapat dalam bentuk tercetak (hardcopy) maupun tidak tercetak (media elektronik/magnetik/software).
3. REFERENSI
3.1 Manual Mutu Perusahaan
3.2 ISO 9001 : 2008 klausul 4.2.3
4. DEFINISI
· Dokumen Mutu
Meliputi Manual Mutu (MM), Prosedur Mutu (PM), Instruksi Kerja (IK), Formulir (FM), Rencana Mutu (RM), Flow Chart (FC), Tugas dan Tanggung jawab (TJ), Dokumen (DO) dan Standar Operational (SO).
· Dokumen Terkendali
Dokumen dan data yang didistribusikan kepada personil yang sudah ditentukan, dan apabila terjadi perubahan/revisi terhadap dokumen dan data tersebut, maka Sekretariat ISO berkewajiban untuk memberikan revisi yang terbaru dan memastikan dokumen dan data yang lama telah ditarik.
· Dokumen tidak Terkendali
Dokumen dan data yang didistribusikan kepada personil yang tidak/belum ditentukan, dan apabila terjadi perubahan/revisi pada dokumen dan data tersebut, maka Sekretariat ISO tidak berkewajiban untuk memberikan revisi yang terbaru dan juga untuk menarik dokumen dan data yang lama.
· SEKRETARIAT ISO
Sekretariat ISO yang dibentuk berdasarkan SK Direksi sebagai Document Control Center (DCC) atau Pusat pengendalian dokumen dengan tujuan mengkoordinasikan segala kegiatan yang berhubungan dengan administrative Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Perusahaan
· Manager
Kepala Departemen
· MR
Management Representative (Wakil managemen)
· Tanggal Disetujui
Sama dengan tanggal berlakunya dokumen yang bersangkutan
· Unit Kerja (UK)
Merupakan Departemen Bagian dan sub bagian yang berada di perusahaan sesuai dengan struktur organisasi perusahaan
5. PENANGGUNG JAWAB.
5.1 Sekretariat ISO bertanggung jawab untuk mengendalikan dokumen serta menyimpan Daftar Induk dan Distribusi Dokumen.
5.2 MR (Management Representative) bertanggung jawab untuk melaksanakan pengendalian dokumen di seluruh fungsi/bagian Perusahaan.
5.3 Setiap Manager bertanggung jawab untuk melaksanakan pengendalian dokumen dan memastikan bahwa dokumen acuan kerja yang digunakan oleh operator tersedia di lapangan sesuai revisi terakhir.
6. RINCIAN PROSEDUR
6.1 Penerbitan Dokumen
¨ Sebelum sebuah dokumen sistem mutu diterbitkan di Perusahaan, terlebih dahulu ditetapkan sistem pendokumentasian baku yang harus dimiliki pada setiap dokumen.
¨ Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan menerbitkan sebuah dokumen sistem mutu yang berlaku di Perusahaan. guna menyetujui kecukupannya maka harus memenuhi persyaratan untuk penerbitannya.
¨ Adapun dokumen yang berlaku harus memenuhi persyaratan pengesahan sebagai berikut :
|
Dokumen
|
Dibuat oleh :
|
Diperiksa Oleh :
|
Disetujui oleh :
|
|
Manual Mutu
|
Sekretariat ISO
|
Management Representative
|
Direktur
|
|
Prosedur Mutu
(Wajib)
|
Sekretariat ISO
|
Management Representative
|
Direktur
|
|
Prosedur Mutu
(Departemen)
|
Manager Dept.
|
Management Representative
|
Direktur
|
|
Intruksi Kerja
|
KABAG
|
Management Representative
|
Manajer
|
· Penerbitan formulir mengikuti Prosedur Kerja atau Instruksi Kerja yang terlampir atau yang mengatur penggunaannya.
· Penulisan dokumen tidak harus menggunakan bentuk format tertentu, selama Wakil Manajemen menyetujuinya.
6.2 Sistem Identifikasi Dokumen
· Lihat lampiran Sistem Identifikasi Dokumen
6.3 Dokumen terkendali dan Dokumen tidak terkendali :
· Salinan dokumen yang ikut berubah bila ada revisi / perubahan disebut sebagai dokumen terkontrol atau terkendali dan ditandai dengan Dokumen terkendali yang lebih ditujukan untuk penggunaan di dalam perusahaan.
· Salinan dokumen yang tidak ikut berubah apabila ada revisi / perubahan disebut dokumen tidak terkendali, ditandai dengan Dokumen tidak terkendali yang lebih ditujukan untuk pihak – pihak di luar perusahaan dan tidak harus ditarik bila terjadi perubahan dokumen.
· Dokumen asli, walaupun merupakan dokumen terkontrol, tidak perlu diberi tanda Dokumen terkendali dan disimpan oleh penanggung jawab pengendalian dokumen.
· Perbanyakan dokumen hanya boleh dilakukan dari dokumen asli yang boleh dilakukan atas persetujuan penanggungjawab pengendalian dokumen.
6.4 Pengendalian Distribusi
· Sekretariat ISO sebagai Pusat Pengendalian Dokumen menyusun Daftar Induk dan Distribusi Dokumen yang berisi; nomor, judul, tanggal penerbitan, revisi dan kode pemegang dari setiap dokumen yang bersangkutan.
· Daftar Induk dan Distribusi Dokumen disimpan dan dipantau revisinya oleh Pusat Pengendalian Dokumen.
· Dokumen terkendali didistribusikan oleh Pusat Pengendalian Dokumen sesuai dengan Daftar Induk dan Distribusi Dokumen yang sudah ditetapkan.
· Sebagai bukti penerimaan, penerima dokumen dapat memberikan paraf atau tanda tangan pada Daftar Induk dan Distribusi Dokumen.
6.5 Revisi dan Penarikan Dokumen
· Revisi dokumen harus disetujui oleh personil yang sebelumnya pembuat atau penerbit dokumen. Dokumen yang akan dirubah diusulkan dengan menggunakan formulir Usulan Perubahan Dokumen.
· Bagian dokumen yang direvisi diberi tanda dengan segitiga di tepi sebelah kiri. Nomor / tanggal revisi dicatat dalam Daftar Induk Dokumen.
· Dokumen yang direvisi dicatat, judul dokumen, alasan perubahannya, Bab dan halaman pada Daftar Catatan Perubahan Dokumen.
· Pemakai dokumen harus memastikan bahwa dokumen yang digunakannya merupakan revisi yang berlaku / terakhir dan isinya sesuai dengan kebutuhan.
· Dokumen terkendali yang sudah direvisi dimusnahkan atau distempel KADALUARSA, jika masih ingin disimpan.
· Untuk mempermudah dan mampu telusur isi dokumen, maka dokumen asli yang sudah tidak digunakan dengan stempel KADALUARSA dikendalikan dengan cara ;
· Disimpan dan dikelompokan kedalam dokumen yang sudah tidak digunakan.
· Membuat daftar dokumen yang sudah tidak digunakan didalam catatan Perubahan Dokumen.
· Dijaga agar dokumen yang kadaluarsa terhindar dari kehilangan dan kerusakan.
· Setiap Manager harus selalu memastikan bahwa dokumen yang kadaluarsa tidak digunakan sebagai acuan kerja.
· Nomor revisi dokumen dimulai dari 0 pada saat pertama diterbitkan hingga 9, jika setelah itu terjadi revisi maka nomor revisinya kembali ke 0 dan tanggal revisinya menjadi acuan identifikasi revisi.
6.6 Pengendalian Data dalam Media Magnetik atau Electronik
· Data yang berupa software atau dalam media elektronik, termasuk yang ada di dalam komputer atau hardisk, sedapat mungkin dibuatkan hardcopy atau cetakannya atau paling tidak dibuatkan back up dalam bentuk disket yang diidentifikasi dan disimpan oleh masing–masing penanggung jawabnya.
· Akses ke dalam data di komputer tidak selalu dibatasi untuk personil tertentu, kecuali akses ke dalam disket back up. Disket back up dibuatkan daftarnya yang dicatat dalam Daftar Disket Back up.
6.7 Pengendalian Dokumen Eksternal
· Dokumen Eksternal seperti standar, spesifikasi bahan dan gambar didaftar oleh PusatPengendalian Dokumen dalam Daftar Induk Dokumen Eksternal dan dipastikan dokumen tersebut adalah terbitan terakhir atau yang masih berlaku.
· Cara pemastian ini harus dengan bukti tertulis dan bukti tersebut disimpan sebagai rekaman.
7. DOKUMEN TERKAIT
7.1 Manual Mutu
8. LAMPIRAN
8.1 FM-PDK-01 : Daftar Induk Dokumen Internal
8.2 FM-PDK-02 : Daftar Induk Dokumen Eksternal
8.3 FM-PDK-03 : Daftar Penerimaan Dokumen
8.4 FM-PDK-04 : Bukti Penarikan Dokumen
8.5 FM-PDK-05 : Usulan Perubahan Dokumen
8.6 FM-PDK-06 : Daftar Status revisi dan persetujuan
8.7 FM PDK-07 : Daftar Distribusi Dokumen terkendali
8.8 DO-PDK-01 : Dokumen Sistem Identifikasi Dokumen
8.9 DO-PDK-02 : Daftar Singkatan Departemen/Unit kerja
8.10 Contoh Cap Pengendalian Dokumen